Diduga Pangkas Bantuan BLT Rp 600 Ribu Menjadi Rp 150 Ribu, 6 Orang Diperiksa Polisi

Advertisement

Diduga Pangkas Bantuan BLT Rp 600 Ribu Menjadi Rp 150 Ribu, 6 Orang Diperiksa Polisi

Senin, 18 Mei 2020

Redaksi | 
Editor:
Ilham Gunawan
Ilustrasi penyaluran BLT. (Foto: Istimewa)

KoranIndramayu.blogspot.com, Deli Serdang - Polisi tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu menjadi Rp 150 ribu di Desa Sumberjo, Pagar Merbau, Deli Serdang. 

Ada enam orang yang telah diperiksa oleh pihak kepolisian.

"Benar, kita sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Sifatnya wawancara saja karena masih penyelidikan. Sampai saat ini ada enam orang yang kita wawancarai dalam penyelidikan," kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi seperti dilansir detikcom, Senin (18/5/2020).

Yemi mengatakan, kasus tersebut berawal dari adanya kesepakatan di tingkat dusun untuk membagi BLT yang senilai Rp 600 ribu itu ke empat KK. Namun, saat pembagian, ada satu orang yang merasa keberatan dan mengembalikan uang tersebut.

"Sementara ini dari beberapa yang kami wawancarai dibagi untuk masyarakat lain atas kesepakatan mereka di tingkat dusun, jadi Rp 600 ribu dibagi untuk empat KK, namun karena ada satu orang yang berkeberatan akhirnya dikembalikan kepada yang berhak, penerima sebesar Rp 600 ribu," ucapnya.

Meski Yemi tak menjelaskan detail identitas para pihak yang telah dimintai keterangan tersebut. Namun, dirinya mengatakan bahwa proses penyelidikan telah dimulai sejak Kamis (14/5/2020).

"Kami penyelidikan sejak tanggal 14 Mei," ucap Yemi.

BLT ini diberikan ke warga di luar Jabodetabek yang belum terdaftar dalam program jaring pengaman sosial seperti PKH. BLT sebesar Rp 600 ribu per keluarga selama 3 bulan itu diberikan oleh pemerintah pusat.

CLOSE
CLOSE