Mau Dapat Listrik Gratis? Ini Syarat Dan Prosedurnya

Advertisement

Mau Dapat Listrik Gratis? Ini Syarat Dan Prosedurnya

Senin, 29 Juni 2020


Pemerintah mencanangkan program keringanan pembayaran tarif listrik. Tak tanggung-tanggung, pelanggan listrik 450 VA telah digratiskan, sementara diskon 50% diberikan bagi pelanggan 900 VA bersubsidi selama enam bulan, yakni April hingga September 2020. 


Kini, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik tapi belum menerimanya pun dapat menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik ke desa/kelurahan. Masyarakat mengisi Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga yang tersedia di desa/kelurahan setempat. Selanjutnya, pengaduan akan diteruskan petugas melalui kecamatan setempat ke Tim Posko Penanganan Pengaduan Pusat lewat web subsidi.djk.esdm.go.id.

Berikut prosedur tata cara pengaduan bagi masyarakat tidak mampu yang belum menerima listrik gratis dan diskon 50% dari pemerintah :


Prosedur pengaduannya bahkan lebih mudah dengan hadirnya aplikasi mobile PEDULI. Aplikasi ini dapat diakses melalui smartphone berbasis Android dan sudah dapat diunduh melalui Playstore sejak Januari 2020. Kehadiran aplikasi PEDULI mendapat apresiasi tertinggi dari @kemenpanrb. Aplikasi yang dirintis sejak tahun 2017 tersebut mampu menembus Top 99 Inovasi Pelayanan Publik pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik.


Semoga bermanfaat lur.

CLOSE
CLOSE