Cara Mencetak Sendiri Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Dokumen Kependudukan Pakai Kertas HVS

Advertisement

Cara Mencetak Sendiri Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Dokumen Kependudukan Pakai Kertas HVS

Rabu, 22 Juli 2020


Kementrian Dalam Negeri membuat terobosan baru di bidang kependudukan. Kini, dokumen kependudukan bisa dicetak sendiri oleh masyarakat menggunakan kertas HVS 80 gram. Terobosan ini menciptakan penghematan yang besar dari alokasi anggaran dokumen kependudukan.


Adapun dokumen yang bisa dicetak sendiri menggunakan kertas HVS 80 gram adalah sebagai berikut :
1. Biodata Penduduk

2. Kartu Keluarga
3. Akta Pencatatan Sipil
4. Surat Kependudukan
5. Akta Kematian
6. Akta nikah

Terobosan baru ini memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen kependudukan sebelumnya dan dapat dibuktikan dengan menggunakan QR (quick response) scanner aplikasi di smartphone. kode QR itu sendiri berfungsi sebagai pengganti tanda-tangan dan cap basah. Lalu bagaimana jika ingin mengetahui data palsu atau asli? Mudah saja. Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai/scan akan muncul tanda centang warna hijau. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai maka akan muncul centang warna merah.

Mulai 1 Juli 2020, masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) menggunakan kertas HVS 80 gram.

Adapun langkah-langkah agar Anda bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan mandiri dari rumah saja adalah sebagai berikut:

1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat. Atau melalui laman situs https://ift.tt/1BXUWNB dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.

2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).

3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya. 

4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat

5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.  

6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.

7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain. 

8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs https://ift.tt/1BXUWNB.

9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.

10. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.

Semoga bermanfaat.

CLOSE
CLOSE